Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Sandra Dewi Minta Harta Kembali, Kejagung: Tunggu Proses Pembuktian

by Nor Eko
October 31, 2024
Reading Time: 2 mins read
Sandra Dewi Minta Harta Kembali, Kejagung: Tunggu Proses Pembuktian

Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi (Foto:Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permintaan Sandra Dewi, istri terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, untuk pengembalian harta sitaan yang diklaim tidak terkait dengan kasus suaminya sebagai hal yang wajar.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa keputusan mengenai permintaan tersebut akan sangat bergantung pada proses pembuktian di persidangan.

“Kita menghormati apa yang mereka sampaikan, namun ini semua kembali pada pembuktiannya,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10).

Harli menambahkan bahwa hakim dalam persidangan telah memeriksa bukti asal-usul harta tersebut, dan Harvey Moeis juga telah diminta untuk menjelaskan asal harta yang diklaim milik istrinya itu.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

“Hakim juga menghadirkan kembali yang bersangkutan untuk menjelaskan asal harta itu, apakah ada perjanjiannya, atau apakah berasal dari endorse,” lanjut Harli.

Lebih lanjut, Harli mengingatkan bahwa selain tindak pidana korupsi, Harvey juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, TPPU ini memungkinkan untuk diproses di bawah Pasal 3 atau Pasal 4, yang mencakup kategori aktif maupun pasif dari afiliasi tindak pidana.

Kasus ini mencuat dengan dugaan bahwa Harvey menerima uang sebesar Rp 420 miliar dari hasil korupsi dalam pengelolaan timah, yang diduga dialihkan dalam bentuk pencucian uang.

Sementara itu, Sandra Dewi telah diperiksa dua kali sebagai saksi di persidangan, dan menyatakan bahwa sebagian aset yang disita bukan hasil dari tindak korupsi suaminya, melainkan dari kontrak endorsement dengan berbagai merek dan perusahaan.

Tags: Harvey Moeiskejagung ripengembalian harta sitaanSandra Dewi
Share219SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

15 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

15 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

15 hours ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

2 days ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In