IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai permintaan Sandra Dewi, istri terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, untuk pengembalian harta sitaan yang diklaim tidak terkait dengan kasus suaminya sebagai hal yang wajar.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa keputusan mengenai permintaan tersebut akan sangat bergantung pada proses pembuktian di persidangan.
“Kita menghormati apa yang mereka sampaikan, namun ini semua kembali pada pembuktiannya,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10).
Harli menambahkan bahwa hakim dalam persidangan telah memeriksa bukti asal-usul harta tersebut, dan Harvey Moeis juga telah diminta untuk menjelaskan asal harta yang diklaim milik istrinya itu.
“Hakim juga menghadirkan kembali yang bersangkutan untuk menjelaskan asal harta itu, apakah ada perjanjiannya, atau apakah berasal dari endorse,” lanjut Harli.
Lebih lanjut, Harli mengingatkan bahwa selain tindak pidana korupsi, Harvey juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, TPPU ini memungkinkan untuk diproses di bawah Pasal 3 atau Pasal 4, yang mencakup kategori aktif maupun pasif dari afiliasi tindak pidana.
Kasus ini mencuat dengan dugaan bahwa Harvey menerima uang sebesar Rp 420 miliar dari hasil korupsi dalam pengelolaan timah, yang diduga dialihkan dalam bentuk pencucian uang.
Sementara itu, Sandra Dewi telah diperiksa dua kali sebagai saksi di persidangan, dan menyatakan bahwa sebagian aset yang disita bukan hasil dari tindak korupsi suaminya, melainkan dari kontrak endorsement dengan berbagai merek dan perusahaan.







