IndonesiaBuzz: Semarang, 13 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan bahwa dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan hal ini di Semarang, setelah proses perbaikan dan klarifikasi dokumen dilakukan terhadap keempat bakal calon.
“Dokumen yang sebelumnya belum memenuhi syarat sudah diperbaiki dan diklarifikasi,” ujar Handi dilansir dari Antara.
Setelah proses ini, KPU akan menetapkan kedua pasangan calon tersebut sebagai kandidat resmi pada 22 September 2024. Selanjutnya, pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada 23 September 2024, sebelum dimulainya masa kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September.
Handi juga menuturkan bahwa KPU akan berkonsolidasi terkait pelaporan tim pemenangan, jadwal kampanye, serta pelaporan rekening dana kampanye. Namun, hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang melaporkan tim pemenangannya kepada KPU.
Dua pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Jawa Tengah adalah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sah sebanyak 5,2 juta, dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang didukung oleh gabungan beberapa partai politik, yaitu Partai Gerindra, PKB, Golkar, PPP, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan total perolehan suara sah sebanyak 13,7 juta.
Proses penetapan calon ini menjadi bagian dari langkah persiapan Pilkada Jateng 2024, di mana kedua pasangan calon ini diprediksi akan bersaing ketat dalam merebut suara masyarakat Jawa Tengah.







