Monday, December 8, 2025
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

RUU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Pemberantasan Korupsi yang Tak Kunjung SAH

by Wartonagoro
April 4, 2023
Reading Time: 3 mins read
RUU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Pemberantasan Korupsi yang Tak Kunjung SAH

Ilustrasi: Jatimbuzz


Kata MEREKA, Korupsi telah menjadi persoalan darurat yang harus segera diatasi. Mereka yang menjadi petinggi negara itu menekankan bahwa pemiskinan adalah cara paling tepat untuk menciptakan efek jera bagi koruptor dan calon-calon koruptor. Namun, hingga saat ini, antara kata-kata dan tindakan masih kontradiktif dan berkebalikan.

Untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi lebih efektif dan menghadirkan efek jera yang lebih mengena, regulasi yang lebih tajam untuk mengatur perampasan aset seharusnya sudah dibuat jauh-jauh hari. Namun, fakta bicara, sudah hampir dua dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tak lebih dari sekedar rancangan saja.

Alih-alih disahkan, RUU tersebut belum dibahas. Meskipun sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, RUU Perampasan Aset masih mandeg di tempatnya. Sebagai pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR belum cukup serius atau mungkin belum cukup berani untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

Ketika membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD meminta dukungan langsung Komisi III DPR melalui ketuanya, Bambang Wuryanto, untuk RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

BeritaTerkait

TPA Winongo dan Gagalnya Incinerator: Cermin Buruknya Tata Kelola Pembangunan di Kota Madiun

Tidak Ada Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia, Itu Hanya Mimpi!

Namun, hebohnya, dalam rapat tersebut, Bambang Wuryanto mengakui bahwa anggota DPR merupakan kader partai yang tunduk kepada ketua umum partai. Sehingga, ia menyarankan pemerintah berbicara dengan para ketua umum partai terlebih dahulu, sebelum membahas RUU tersebut.

Kesimpulannya, anggota DPR yang semestinya mewakili rakyat dan menampung aspirasi rakyat, nyatanya lebih berperan sebagai wakil partai. Jika begitu, Apa yang dapat diharapkan dari mereka? Sulit berharap mereka memiliki kemauan kuat untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset selama tidak ada perintah dari sang majikan.

Pemerintah, termasuk Mahfud MD, terus mengingatkan DPR akan pentingnya RUU Perampasan Aset. Namun, pemerintah sendiri tidak sadar bahwa undang-undang tersebut sangat mendesak, karena hingga kini pemerintah belum melimpahkan RUU Perampasan Aset itu ke Senayan.

Pengesahan RUU Perampasan Aset mutlak diperlukan ketika korupsi semakin menggila, TPPU semakin merajalela, dan pejabat semakin rakus dalam meraup harta. RUU Perampasan Aset dapat menjembatani norma illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar, yang sebetulnya ada di Konvensi PBB Melawan Korupsi, tetapi malah belum diatur dalam undang-undang di Indonesia. RUU tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk merampas aset para koruptor, tetapi juga pelaku pidana ekonomi lainnya, termasuk Narkoba.

Dengan RUU Perampasan Aset, penegak hukum tak lagi perlu menunggu ada pembuktian pidana asal untuk memproses perampasan aset. Saat ini, perampasan aset baru bisa dilakukan jika seseorang terbukti melakukan korupsi atau TPPU.

Kepada pemerintah dan DPR, diingatkan bahwa tidak ada alasan untuk terus menunda RUU Perampasan Aset. Fenomena terkini, dengan terungkapnya begitu banyak pejabat yang memiliki kekayaan tidak normal, adalah momentum untuk segera mengesahkan undang-undang ini.

Kedua pihak harus memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi. Keduanya saling bergantung sehingga harus sepakat dalam hal ini. Jika hanya satu pihak yang berkomitmen, maka tidak akan cukup. Penting bagi pemerintah dan DPR untuk membuktikan bahwa mereka memang menginginkan undang-undang ini segera disahkan dan tidak hanya seolah-olah menganggapnya penting, tetapi sebenarnya takut menjadi bumerang jika disahkan.

Kita perlu mengakhiri kontradiksi antara kata dan tindakan dalam pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset merupakan senjata ampuh untuk mengatasi masalah ini. Kepada pemerintah dan DPR, tidak ada alasan untuk menunda lagi pengesahan undang-undang ini. Seluruh rakyat Indonesia mengharapkan keputusan yang bijak dan tepat guna dari para penguasa yang terhormat. @Jatimbuzz

Tags: KorupsiOpiniRUU Perampasan Aset
Share222SendScan

Trending

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Kukuhkan Bebadan dan Pengageng Baru
News

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Lengkapi Struktur Bebadan Baru

9 hours ago
FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri
News

FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

12 hours ago
Lama Tak Keluar Kamar, Pria 64 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Kartoharjo Madiun
Halo Jatim

Lama Tak Keluar Kamar, Pria 64 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Kartoharjo Madiun

14 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Amankan 623 Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp817 Juta Selama 2025
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Amankan 623 Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp817 Juta Selama 2025

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Polres Madiun Kota Bongkar Gudang Penampungan Rokok Ilegal di Betek

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Kukuhkan Bebadan dan Pengageng Baru

Atas Titah PB XIV, Kraton Surakarta Lengkapi Struktur Bebadan Baru

December 8, 2025
FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

December 7, 2025

TERPOPULER

Siswa SMA Taruna Angkasa Madiun Diduga Dikeroyok Kakak Kelas hingga Pingsan, Keluarga Lapor Polisi

Kacau! Jurnalis Diintimidasi Saat Pantau SPPG Mantingan

FKPSB Resmi Dibentuk di Giritontro, Dukung Kerukunan Organisasi Beladiri

Targetkan Juara Liga 4, Persinga Ngawi Pamerkan Kekuatan Tim Terbaiknya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In