Indonesiabuzz.com : Madiun, 31 Juli 2024 – Bea Cukai Madiun dibantu Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari sebuah warung di wilayah Kabupatrn Magetan.
Kerugian negara akibat jumlah rokok sebanyak 1.964 batang yang disita tersebut adalah Rp. 1,5 juta.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gunendar mengatakan, pihaknya menyita ribuan batang rokok ilegal itu dari warung kopi di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo.
“Hari ini kami menemukan 101 bungkus rokok atau 1.964 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di warung kopi yang juga menyediakan rokok,” ujar Gunendar, Selasa (30/7).
Lebih lanjut, Gunendar menyebutkan bahwa Kabupaten Magetan masih sangat rawan untuk menjadi lokasi yang dipilih oleh pengedar rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai untuk menyebarkan rokok ilegal.
“Biasanya warung atau toko yang menjadi jujukan tenaga penjualan rokok ilegal itu lokasinya tersembunyi seperti di pinggiran desa atau daerah pelosok,” pungkasnya. (Puthut-Red)