IndonesiaBuzz: Madiun, 2 April 2025 – Sebanyak 811 warga binaan (wabin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas setelah menerima pemotongan masa hukuman.
Kepala Lapas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
“Pemberian remisi ini bukan hanya hak warga binaan, tetapi juga sebagai motivasi agar mereka terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” ujarnya, Rabu (2/4/2025).
Dua warga binaan yang langsung bebas menyampaikan rasa syukur atas kesempatan ini dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Lapas. Ini menjadi pelajaran besar bagi saya untuk menjalani hidup yang lebih baik ke depannya,” ungkap salah satu warga binaan yang menerima remisi bebas.
Selain pemberian remisi, Lapas I Madiun juga menggelar salat Idulfitri berjamaah serta acara silaturahmi untuk menciptakan suasana lebaran yang lebih hangat bagi para warga binaan.
Pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka perayaan Idulfitri. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.