IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Kebijakan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menjadi perhatian utama dalam laporan hambatan perdagangan yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Kedua kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat akses pasar bagi perusahaan penyedia layanan pembayaran dan perbankan asal AS.
Sorotan tersebut tercantum dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dipublikasikan pada 31 Maret 2025. Dalam laporan itu, USTR menilai bahwa implementasi QRIS dan GPN di Indonesia dapat menciptakan hambatan pasar yang signifikan bagi pelaku usaha asal AS, khususnya di sektor keuangan digital.
AS mengungkapkan kekhawatiran terkait dua peraturan utama yang menjadi dasar sistem pembayaran di Indonesia:
- Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 19/8/2017 tentang GPN
- Mewajibkan seluruh transaksi ritel domestik diproses melalui lembaga switching lokal yang memiliki lisensi dari BI.
- Membatasi kepemilikan asing pada lembaga switching maksimal sebesar 20%.
- Melarang layanan pembayaran elektronik lintas batas dalam transaksi ritel domestik.
- Peraturan BI No. 21/2019 tentang QRIS
- Menetapkan standar nasional kode QR untuk seluruh transaksi pembayaran di Indonesia.
- Dinilai kurang melibatkan pihak internasional dalam proses penyusunan dan perubahan kebijakannya.
Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap perusahaan global seperti Visa dan Mastercard, yang selama ini menjadi pemain dominan dalam transaksi kartu di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran digital seperti QRIS dan fast payment sangat bergantung pada kesiapan masing-masing negara. Ia menyatakan bahwa Indonesia tidak menutup diri terhadap kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat.
“Kerja sama dalam sistem pembayaran sangat tergantung pada kesiapan masing-masing negara. Kalau Amerika siap, kita juga siap. Indonesia selalu terbuka,” ujar Destry saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Destry juga membantah bahwa Indonesia menghalangi masuknya perusahaan asing. Menurutnya, hingga kini Visa dan Mastercard masih mendominasi transaksi kartu kredit di Tanah Air.
“Visa dan Mastercard masih dominan. Jadi, tidak ada hambatan sebenarnya untuk pemain asing,” tambahnya.
Dalam regulasi yang berlaku, perusahaan asing tetap dapat berpartisipasi dalam sistem GPN dengan syarat harus bermitra dengan entitas lokal yang telah mengantongi lisensi dari BI. Sementara itu, untuk transaksi ritel domestik, layanan pembayaran lintas batas tidak diperkenankan dilakukan secara langsung oleh entitas asing tanpa kolaborasi lokal.
Meski menghadapi kritik dari AS, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pembayaran digital nasional yang inklusif, berdaya saing, dan terbuka terhadap kolaborasi internasional, sembari tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional dalam sistem pembayaran.







