Indonesiabuzz.com : 7 Oktober 2024 – Judi online yang telah beroperasi secara ilegal di Indonesia selama beberapa tahun ini menjadi hal yang sangat berperan dalam kasus kebangkrutan berbagai macam usaha di banyak sektor.
Tak hanya itu, meningkatnya jumlah kasus perceraian dan kriminalitas di Indonesia tak lepas dari peran besar maraknya judi online.
Di Asia Tenggara diketahui terdapat empat negara sebagai operator judi online ilegal terbesar. Mulai dari Kamboja, Myanmar, Fillipina dan Laos.
Diketahui, setidaknya di Indonesia saja transaksi judi online selama kuartal pertama tahun ini mencapai Rp. 600 triliun.
Jumlah orang di Indonesia yang bermain judi online mencapai lebih dari 4 juta orang. Pemain terbanyak berusia produktif 30-50 tahun mencapai 40%, diikuti mereka berusia lebih dari 50 tahun (34%).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa akibat judol, tercatat pada 2019 mencapai 1.947 kasus perceraian karena judi online dan tahun 2023 mencapai 1.572 kasus.
“Judi online juga berdampak pada anak-anak. Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) tercatat sebanyak 197.054 kasus judi online kalangan anak di bawah umur di Indonesia,” jelasnya. (Puthut-Red)







