Indonesiabuzz.com : Kediri, 17 Oktober 2024 – Seorang pria bernama Danang Suryo Ardianto (20), asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ditangkap pihak Polres Kediri lantaran mencabuli 2 orang remaja putri.
Bermodalkan akun medsos, pelaku mencari perempuan untuk diajak berkenalan. Setelah berkenalan lewat medsoa, pelaku mengajak calon korbannya untuk bertemu.
Pertemuan dilakukan ditempat yang ditentukan oleh pelaku. Setelah bertemu, pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dengan mengancam.
“Pelaku ini cukup lihai dan nekat, hanya bermodalkan bujuk rayu dan handphone dan akun media sosial dia berhasil mengelabui dan membujuk rayu korbannya juga mengancam dengan sajam (senjata tajam) agar korban mau menuruti kemauan pelaku. Dugaan sementara pelaku melancarkan aksinya lebih dari dua kali,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengungkapkan bahwa pelaku mengajak korban untuk di tempat sepi yang telah ia tentukan, seperti di area persawahan atau di tempat kost.
“Korban diajak bertemu di tempat yang telah disiapkan pelaku, kemudian korban dipaksa melayani nafsunya di bawah ancaman,” ungkap Fauzy.
“Pengakuan pelaku sementara hanya dua korban. Meski demikian kami masih melakukan pengembangan penyelidikan. Satu korban masih berusia 15 Tahun dan satunya berusia 17 Tahun. Semuanya dari wilayah Kabupaten Kediri,” lanjut Fauzy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Puthut-Red)







