IndonesiaBuzz: Jakarta, 28 Oktober 2024 – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus kepada empat kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja, guna menyelamatkan perusahaan tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita setelah putusan pailit tersebut dikeluarkan.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Dikutip Senin (27/10/2024).
Dampak Putusan Pailit Bagi Ribuan Karyawan
Sritex mengungkapkan bahwa kepailitan ini akan berdampak besar bagi sekitar 50.000 karyawan di bawah naungan grup perusahaan. Dari jumlah tersebut, 14.112 karyawan berpotensi terdampak langsung. Perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Semarang dengan harapan dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.
“Ini bukan hanya menyangkut ribuan karyawan kami, tetapi juga usaha kecil dan menengah yang bergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” ungkap manajemen Sritex dalam pernyataannya.
Tindakan Kementerian Tenaga Kerja
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) turut mengambil langkah preventif dengan meminta manajemen Sritex untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara terburu-buru sebelum ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pentingnya dialog konstruktif antara manajemen dan Serikat Pekerja demi menjaga kondusifitas.
“Kami meminta agar hak-hak pekerja, terutama gaji atau upah, tetap dibayarkan. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif,” kata Indah.
Kasasi untuk Mengamankan Kepentingan Stakeholder
Manajemen Sritex menyatakan menghormati putusan hukum PN Semarang, namun mereka segera merespons dengan konsolidasi internal serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik. Mereka berharap melalui kasasi yang diajukan, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan menjaga keberlanjutan operasional perusahaan serta kepentingan para pemangku kepentingan.
Sritex bersama tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, berharap dapat mengamankan stabilitas bisnis dan kesejahteraan para karyawannya di tengah situasi yang penuh tantangan ini.







