IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Februari 2024 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa meskipun memiliki hak kampanye sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, beliau tidak akan melakukan kampanye dalam Pemilu 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam keterangan video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (7/2).
“Jika pertanyaan apakah saya akan kampanye, saya jawab, tidak. Saya tidak akan berkampanye,” tegas Jokowi, menekankan bahwa beliau telah memperlihatkan bunyi aturan yang memperbolehkan presiden untuk berkampanye.
Sementara itu, Jokowi juga memberikan pengingat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. “Saya ingin menegaskan kembali bahwa ASN, TNI/Polri termasuk BIN harus netral, dan menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Jokowi.
Presiden juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalankan tugasnya secara profesional dalam Pemilu kali ini. Ia mengimbau ratusan juta masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang.
“Pada 14 Februari 2024, mari kita datang ke TPS, memberikan suara sesuai dengan pilihannya,” ajak Jokowi.
Pencoblosan Pemilu dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa proses distribusi logistik pemilu berjalan dengan baik. Pada tanggal 10 Februari, KPU juga menetapkan masa tenang selama tiga hari, di mana semua peserta pemilu dilarang berkampanye atau melakukan aktivitas yang mengarahkan warga untuk mencoblos mereka.@cinde







