IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 Februari 2026 – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dalam menindak dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Hal ini disampaikan Prabowo di Jakarta Rabu (26/2), saat menanggapi pertanyaan terkait kasus tersebut.
“Lagi diurus itu semua ya. Lagi diurus semua. Oke! Kami akan bersihkan! Kami akan tegakkan (hukum, red.),” ujar Presiden Prabowo.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat.
“Kami akan membela kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak pada PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023. Keputusan ini diumumkan pada Senin (24/2) malam.
Tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat petinggi anak perusahaan Pertamina dan tiga pimpinan perusahaan swasta. Mereka adalah:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feed Stock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina International
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAR – Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek, seperti ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM, pemberian kompensasi, dan subsidi.
Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan dalam kasus ini. Dengan langkah yang diambil, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.







