ndonesiaBuzz: Sukoharjo, 5 juli 2025 – Seorang pria asal Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, berinisial PG, diringkus Polsek Grogol, Sukoharjo, setelah melakukan aksi pemerasan dan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (2/7/2025) sore usai polisi melakukan penyelidikan atas laporan warga.
Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polda Jateng untuk menakut-nakuti korban. “Pelaku mengancam korban dengan dalih anaknya terlibat peredaran narkoba jenis ganja,” ujar Kurniawan, Sabtu (5/7/2025).
Aksi pemerasan terjadi pada 29 Mei 2025 di rumah korban bernama Saleh, warga Grogol. Pelaku masuk ke rumah korban berpura-pura hendak mencari barang bukti, lalu membawa kabur laptop milik anak korban dan memaksa korban memberikan uang Rp4 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp14 juta.
PG diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara tahun lalu. Polisi menduga pelaku telah beraksi di lebih dari dua lokasi dan kini masih melakukan pengembangan kasus. Atas perbuatannya, PG dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.