IndonesiaBuzz: Cilacap, 30 September 2025 – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap. Dua pria, WPS (22) dan FR (26), ditangkap saat transaksi di bekas pusat perbelanjaan Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sidakaya, Sabtu (20/9/25) malam.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 2.722 butir obat berbahaya, uang tunai Rp 2.005.000, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. FR merupakan residivis kasus narkotika yang sempat menjalani hukuman enam tahun penjara pada 2019 dan kini bebas bersyarat.
“Polresta Cilacap tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat ilegal. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Selasa (30/9/25).
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini keduanya diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 bila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian. (Tiara S/Koresponden Cilacap)







