IndonesiaBuzz: Wonogiri, 15 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Wonogiri. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis yang saling berkaitan, dengan mengamankan tiga pelaku serta menyita 10,25 gram barang bukti.
Kasus pertama diungkap pada Senin (13/10/25) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo. Petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial QR (25), warga setempat, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa linting tembakau sintetis, bungkus rokok berisi tembakau sintetis, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Dalam pemeriksaan, QR mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya, yang kemudian ditemukan saat penggeledahan lanjutan.
Hasil pengembangan kasus tersebut membawa petugas pada dua pelaku lain, yakni RHK (20) dan BK (23), keduanya warga Kabupaten Karanganyar. Keduanya diduga menjadi perantara peredaran tembakau sintetis di wilayah Wonogiri. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yang masih berada di Desa Jatimarto, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10,25 gram tembakau sintetis, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor bernopol AD 2924 AZF yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim Satresnarkoba di lapangan.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang kini menyasar kalangan muda. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Anom, Rabu (15/10/25)
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda. QR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan dan penggunaan narkotika, sementara RHK dan BK dijerat Pasal 114 ayat (1) undang undang yang sama atas peran mereka sebagai perantara dan pengedar.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengajak masyarakat Wonogiri untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkas AKP Anom. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







