IndonesiaBuzz: Tulungagung, 6 November 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu Agustus hingga awal November 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 36 kasus dengan total 40 tersangka yang kini masih dalam proses penyidikan.
Capaian tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (5/11/25), didampingi para pejabat utama (PJU) Polres.
“Sebanyak 36 kasus yang kami ungkap terdiri dari 24 kasus narkotika, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya), dan 1 kasus psikotropika,” jelas AKBP Taat.
Dari pengungkapan tersebut, 39 tersangka laki laki dan 1 perempuan berhasil diamankan, termasuk pasangan suami istri serta 15 residivis yang kembali terjerat kasus serupa.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya: 375,08 gram sabu sabu, 10.000 butir obat obatan terlarang dari berbagai jenis, 44 unit handphone, 25 bong, 64 pipet, 14 timbangan digital, 8 sepeda motor, dan uang tunai Rp 3.539.000
“Barang barang ini menjadi bukti kuat bahwa aktivitas peredaran narkoba di Tulungagung masih cukup masif dan melibatkan jaringan yang luas,” ujar Kapolres.
Dari 36 kasus yang diungkap, TKP tersebar di 12 kecamatan, dengan wilayah Kedungwaru mencatat jumlah tertinggi yakni 10 TKP, disusul Tulungagung Kota (8 TKP), Boyolangu (5 TKP), dan Rejotangan (3 TKP). Wilayah lain seperti Sendang, Besuki, Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, dan Sumbergempol juga tercatat memiliki kasus serupa.
“Selama saya menjabat, Kedungwaru selalu menempati peringkat pertama peredaran narkoba. Namun wilayah Sendang menunjukkan tren peningkatan, sementara Ngunut mengalami penurunan,” papar AKBP Taat.
Kapolres mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi modern, memanfaatkan jasa ekspedisi dan sistem ranjau. Barang haram dikirim dalam kemasan plastik kecil atau bungkus teh, lalu disebar sesuai petunjuk bandar.
“Para pengedar sering kali tidak mengenal pembelinya. Transaksi dilakukan lewat pesan singkat, media sosial, atau aplikasi pembayaran digital, dengan sistem ‘ranjau’ dan koordinasi menggunakan share location,” jelasnya.
Pembayaran pun dilakukan secara non tunai melalui transfer bank atau aplikasi pembayaran elektronik, untuk mengaburkan jejak transaksi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain: Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menurut AKBP Taat, posisi geografis Tulungagung yang strategis menjadikannya titik temu antarwilayah dalam jaringan peredaran narkoba.
“Karakteristik wilayah Tulungagung memungkinkan daerah ini menjadi titik transit dan distribusi. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menekan laju penyalahgunaan narkotika di daerah, sekaligus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melapor dan menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. (Ika Firgiyanti /Korespoden Tulungagung)







