IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 28 Januari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Capjikia di wilayah Trangsan, Kecamatan Gatak. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pelaku, yakni UHS (60) dan BSS (81), yang merupakan warga Ngadirejo, Kartasura.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Zaenudin pada Selasa (28/01).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 2 buah patio
- 3 buah girik
- 3 buah keplek
- 1 buah bolpoin
- 2 spidol warna hitam dan merah
- 1 tas warna biru tua
- 1 unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam milik UHS
- 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik UHS
- Uang tunai sejumlah Rp 857.000,-
AKP Zaenudin menjelaskan bahwa UHS berperan sebagai penjual, sementara BSS bertindak sebagai pembeli. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.







