IndonesiaBuzz: Karanganyar 14 Januari 2023 – Kampanye umum yang akan segera dimulai membuat Polres Karanganyar semakin mengintensifkan operasi knalpot brong. Polisi siap menghentikan paksa peserta pemilu yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Sejak 1 hingga 12 Januari, Polres Karanganyar berhasil mengamankan sedikitnya 434 unit sepeda motor knalpot brong dalam operasi yang digelar, Minggu (14/1/2024), Polres Karanganyar melakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong sebagai tindak lanjut dari operasi tersebut.
Deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” dilakukan dalam acara tersebut. Penandatanganan deklarasi dilakukan bersama-sama oleh Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Dandim 0727/ Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, Wakil Ketua DPRD Toni Hatmoko, Ketua KPU Daryono, Ketua Bawaslu Nuning Ridwanita Priliastuti, dan 18 partai politik (parpol).
Kapolres Karanganyar, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa penindakan terhadap knalpot brong di wilayah hukumnya masih akan terus berlanjut. Operasi tidak hanya terbatas pada penegakan hukum terhadap pengguna, tetapi juga melibatkan kunjungan ke bengkel-bengkel untuk mencegah pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Jadi bukan hanya penindakan, tapi kami juga mensosialisasikan kepada bengkel-bengkel untuk tidak memasang knalpot tak sesuai standar,” ujarnya.
Pada awal tahun ini, sebanyak 434 pengendara knalpot brong terjaring dalam operasi ini, sesuai dengan surat perintah dari Kapolda Jateng. Selain penggunaan knalpot brong, operasi ini juga mengungkapkan banyak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan peralatan berkendara dan surat-surat kepemilikan.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Jika ditemukan, akan kami lakukan penindakan,” tambah Kapolres.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Aliet Alphard, menjelaskan bahwa pengguna knalpot brong dapat dikenakan pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Kami melakukan tindakan surat tilang bagi pelanggar. Sepeda motor yang melanggar juga kami sita, dan untuk mengambilnya kembali, harus diganti dengan knalpot sesuai standar,” tegas Kasatlantas.
Mayoritas pengguna knalpot brong yang terjaring operasi merupakan pelajar yang melakukan kegiatan “Sunday Morning Ride” (Sunmori) di kawasan wisata Tawangmangu. Satlantas Polres Karanganyar telah menggandeng sukarelawan di wilayah tersebut untuk ikut serta dalam menghentikan para pelanggar knalpot brong. Upaya pencegahan juga dilakukan dengan menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di sekolah-sekolah.
Menjelang kampanye umum yang dimulai pada 20 Januari, Polisi bersama 18 partai politik dan pemenangan pasangan calon (paslon) nomor 1, 2, dan 3 telah menandatangani Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong. Polisi berkomitmen untuk melakukan kegiatan preventif dengan mengingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong.
“Kalau masih ditemukan di jalan, kami akan tindak,” tegasnya.
Satlantas Polres Karanganyar terus melakukan penindakan knalpot brong, bahkan meraih penghargaan sebagai penindakan terbaik di Jawa Tengah pada tahun 2023 dengan total 3.451 kendaraan yang ditindak.
“Kami berencana membuat Monumen Knalpot Brong. Tapi masih mencari lokasi yang tepat,” tandasnya.





