IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Januari 2026 – Aksi pencurian kabel listrik yang berulang kali memicu pemadaman di wilayah Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terbongkar. Kepolisian menangkap tiga pria yang diduga menjadi aktor utama di balik hilangnya kabel di delapan gardu listrik, yang selama ini meresahkan warga.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami mengungkapkan, ketiga tersangka masing masing berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah berkali kali mencuri kabel listrik dari sejumlah gardu yang tersebar di wilayah Tambora.
“Mereka beraksi dengan modus menyamar sebagai petugas kelistrikan. Para pelaku mengenakan helm dan perlengkapan kerja agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar,” ujar Kukuh kepada wartawan, Rabu (7/1/26).
Polisi juga mengungkap latar belakang para tersangka. Salah satu pelaku, N, diketahui merupakan mantan teknisi listrik, sehingga memahami struktur dan sistem pengamanan gardu. Sementara EM tercatat sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor. Adapun AP berperan membantu eksekusi dan pengangkutan kabel hasil curian.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang mengeluhkan pemadaman listrik di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan kabel di dalam gardu listrik telah raib dengan panjang sekitar 30 meter.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut telah menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 28 juta. Ironisnya, kabel hasil curian dijual para pelaku dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya, yakni sekitar Rp 2,4 juta, yang kemudian dibagi rata oleh ketiganya.
“Alasan pelaku menjual murah kabel tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kukuh.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Rian K/Koresponden Jakarta)







