IndonesiaBuzz: Pacitan, 3 Oktober 2025 – Aksi pencurian motor di Pacitan berhasil digagalkan Satreskrim Polres Pacitan meringkus seorang pria berinisial DSY (25), tukang las asal Jombang kelahiran Ngawi, setelah tepergok mencoba membawa kabur motor di Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
DSY ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit motor hasil curian, yakni motor matic bernopol AE 4055 YH dan motor matic AE 3735 ZJ. Selain itu, turut disita dokumen kendaraan dan kunci kontak.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 19.15 WIB. Korban Eko Danang Pramukti bersama saksi Anom Syukronsani memergoki pelaku saat berusaha membawa kabur motor milik korban yang terparkir di depan bengkel Sani Motor. Keduanya langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tim Satreskrim Polres Pacitan segera bergerak cepat. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku kini dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Ayub dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Kamis (2/10/25).
Ayub juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang terus mendukung kinerja kepolisian. Ia mengimbau warga agar lebih waspada menjaga kendaraan serta menghidupkan kembali budaya ronda malam.
“Polres Pacitan berkomitmen sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami merangkul masyarakat dan media sebagai mitra strategis demi terciptanya Pacitan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya. (Jiwo/Pacitan)




