Monday, June 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Polda Jateng Bongkar Dua Kasus Besar: Curas Tewaskan Perempuan di Demak dan Curat di Kendal

by Eko Sigit
July 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Polda Jateng Bongkar Dua Kasus Besar: Curas Tewaskan Perempuan di Demak dan Curat di Kendal

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.(foto Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

IndonesiaBuzz: Semarang, 3 juli 2025 – Polda Jawa Tengah melalui tim Resmob Ditreskrimum dan Polres Demak berhasil mengungkap dua kasus besar yang menjadi sorotan masyarakat. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan (curas) dan empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis minimarket dan toko kelontong ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.

Dirreskrimum menjelaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjawab keprihatinan publik atas maraknya kejahatan terhadap warga sipil maupun pelaku usaha kecil.

Kasus pertama adalah pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan di persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak. Korban, seorang perempuan muda, ditemukan meninggal dunia pada Selasa pagi (24/6/2025). Pelaku mencekik korban hingga tewas lalu membawa kabur sepeda motor dan barang milik korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BeritaTerkait

Karaton Surakarta Siap Gelar Kirab Pusaka 1 Suro 2026

Momen Langka! Kraton Surakarta Gelar Halalbihalal Terbuka Bersama Raja

Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Kendal pada Selasa dini hari (22/4/2025) yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 450 juta. Empat pelaku mencuri berbagai merek rokok dengan modus merusak atap dan pintu gudang. Polisi menyita mobil Daihatsu Xenia, alat-alat kejahatan, serta puluhan bungkus rokok sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Satu pelaku lain masih buron.

Pihak manajemen Alfamart menyampaikan apresiasi atas pengungkapan cepat kasus ini. “Kami bangga dan berterima kasih atas respon cepat Polda Jateng. Ini memberi rasa aman bagi pelaku usaha,” kata Daru, perwakilan Alfamart.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian. “Keberhasilan ini berkat kerja keras aparat dan kepercayaan masyarakat. Laporkan setiap kejahatan agar Polri dapat bertindak cepat,” ujarnya.

Tags: curascuratDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi SubagioKabid Humas Kombes Pol ArtantoKUHPPolda Jawa tengah
Share220SendScan

Trending

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports
News

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

5 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

8 hours ago
Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026
News

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

11 hours ago
Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

23 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

June 14, 2026
Auto Draft

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

June 14, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In