IndonesiaBuzz : Madiun, 27 Madiun 2025 – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Paru (RS Paru) Manguharjo, Kota Madiun, berinisial Aj, resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS).
Laporan tersebut diajukan oleh empat korban pada Kamis, 27 November 2025, setelah mereka merasa dirugikan secara materiil dan immateriil dalam jumlah besar.
Para korban berinisial MD, AA, YD, dan MR mengaku mengalami kerugian mulai dari Rp100 juta hingga Rp170 juta setelah menyerahkan uang kepada Aj.
Modus dugaan penipuan dilakukan dengan menjanjikan kelulusan seleksi PNS dan PPPK di sejumlah instansi kesehatan dan pendidikan.
Untuk meyakinkan korban, Aj bahkan menyerahkan salinan SK CPNS yang belakangan diduga kuat palsu setelah dilakukan pengecekan internal oleh para korban dan tim kuasa hukum.
Laporan tersebut diajukan dengan didampingi kuasa hukum korban, Suryajiyoso, SH., MH. dan Ahmad Purwohadi, SH., MH.
“Kami mendampingi para korban yang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Kami meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini secara transparan,” ujar Suryajiyoso di depan Mapolres Madiun Kota.
Kuasa hukum menyebut pasal yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.
“Kami tidak hanya mengajukan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dalam kasus ini, kami juga melaporkan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat karena adanya SK CPNS palsu yang diberikan kepada klien kami. Selain itu, kami menduga terdapat unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU,” tegasnya.
Ia menambahkan dugaan TPPU menjadi penting karena aliran dana yang diterima Aj diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk proses rekrutmen sesuai janji awal.
Melalui Kuasa Hukum, Korban mengaku Aj telah melakukan pendekatan sejak pertengahan tahun lalu dan membangun kepercayaan dengan menunjukkan relasi fiktif serta dokumen seolah berasal dari kementerian terkait.
Kuasa hukum berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik rekrutmen ASN ilegal yang semakin marak. (Arn/Tim)







