IndonesiaBuzz : Madiun, 8 Januari 2026 – Terdakwa kasus pelemparan botol bersumbu api saat demonstrasi di Gedung DPRD Kota Madiun, Vical Putra Ardiansyah Turner, mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu, 7 Januari 2026.
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Penasihat hukum terdakwa, R. Indra Priangkasa, menyatakan dakwaan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ia menegaskan unsur pembakaran sebagaimana dimaksud pasal tersebut tidak terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
“Kalau kita bicara Pasal 187 KUHP, kuncinya ada pada akibat. Fakta di persidangan jelas tidak ada kebakaran, tidak ada korban, dan tidak ada kerusakan barang atau mobil akibat botol bersumbu api,” kata Indra usai sidang.
Keterangan sejumlah saksi dari kepolisian disebut menguatkan pembelaan tersebut.
Para saksi menyampaikan bahwa api dari botol bersumbu tidak berkembang menjadi kebakaran besar, tidak menimbulkan korban luka, dan dapat segera dipadamkan menggunakan mobil water cannon.
Saksi lain dalam persidangan juga dinilai tidak mendukung dakwaan jaksa. Beberapa saksi menyebut terdakwa tidak berada di barisan depan massa aksi saat situasi demonstrasi berlangsung ricuh.Saksi sipil mengaku hanya melihat terdakwa membawa botol bersumbu api, namun tidak menyaksikan secara langsung peristiwa pelemparan.
Kondisi lapangan yang kacau disebut membuat banyak benda berpindah tangan.
“Membawa botol tidak otomatis membuktikan perbuatan pidana pembakaran. Apalagi dalam situasi demonstrasi yang chaotic, di mana banyak benda berpindah tangan,” ujar Indra.
Pembela juga menyoroti kesaksian Sekretaris DPRD Kota Madiun yang menyatakan tidak ada kerusakan bangunan akibat botol bersumbu api. Kerusakan gedung, menurut saksi tersebut, justru disebabkan lemparan batu dan benda keras lainnya.
“Kalau bangunan tidak rusak dan api langsung padam, unsur pasal yang didakwakan itu runtuh dengan sendirinya,” kata Indra.
Selain saksi fakta, penasihat hukum menghadirkan ahli psikologi klinis yang memeriksa kondisi kejiwaan terdakwa sebelum peristiwa terjadi.
Ahli menyimpulkan terdakwa mengalami gangguan emosi, kestabilan afek yang rendah, serta kontrol impuls yang lemah.
Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kemampuan terdakwa dalam mempertimbangkan risiko dan konsekuensi tindakannya.
Namun pembela menegaskan keterangan ahli tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan terdakwa.
“Ini bukan pembelaan emosional. Ini fakta ilmiah yang relevan untuk menilai kesalahan subjektif terdakwa,” ujarnya.
Fakta sosial terdakwa juga diungkap dalam persidangan. Terdakwa disebut berasal dari keluarga yang tidak utuh dengan pengawasan yang minim dalam kesehariannya.
Keterlibatan terdakwa dalam aksi demonstrasi, menurut pembela, terjadi secara spontan setelah adanya ajakan melalui grup WhatsApp. Aksi tersebut diklaim tidak direncanakan dan tidak didorong motif kriminal.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Rini Suwandari menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan.
Tuntutan tersebut lebih ringan dibanding ancaman maksimal Pasal 187 KUHP yang mencapai 12 tahun penjara.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmi Dwi Astuti, S.H., M.H., dengan anggota Ita Rahmadi Rambe, S.H., M.H. dan Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (@Arn/Tim)







