IndonesiaBuzz : Madiun, 10 April 2026 – Perubahan skema anggaran Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun memunculkan pertanyaan serius terkait praktik penganggaran pada periode sebelumnya.
Perubahan dari skema swakelola menjadi penyedia dikecualikan dinilai sebagai koreksi penting yang berpotensi mengindikasikan ketidaksesuaian dalam penempatan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Terlebih, penyesuaian tersebut baru dilakukan pada 2026, sementara regulasi terkait telah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
Dalam dokumen RUP 2026 dengan Kode RUP 42544956, belanja PBI awalnya masih dicatat menggunakan skema swakelola.
Padahal, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan pengadaan berbasis tarif nasional yang seharusnya masuk dalam kategori pengadaan yang dikecualikan sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6.
Pada skema sebelumnya, melalui swakelola tipe 1, dokumen perencanaan menunjukkan volume kegiatan sebesar 9 bulan x 38.112 peserta x Rp37.800 dengan total Rp12.965.702.400.
Namun demikian, nilai paket dalam RUP tercatat mencapai Rp23.451.150.000. Selisih antara perhitungan dan pagu sebesar Rp10.485.447.600 hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi, apakah digunakan untuk skema bantuan lain atau terdapat komponen tambahan dalam kegiatan swakelola tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, kepada Kepala Dinkes PPKB Kota Madiun, Denik Wuryani, namun belum memperoleh tanggapan.
“Izin ya, Mas, untuk ini saya perlu telaah dulu dan koordinasi dengan pimpinan. Kebetulan ini sedang ada audiensi dengan Plt di ruang 13,” ujar pejabat pada bidang pembiayaan kesehatan Dinkes PPKB Kota Madiun yang enggan disebutkan namanya karena masih memerlukan izin pimpinan, Rabu siang (1/4/2026).
Sehari setelah konfirmasi tersebut, pada 2 April 2026 pukul 09.53.55, Dinkes Kota Madiun melakukan pembaruan RUP.
Skema anggaran kemudian dialihkan menjadi penyedia dikecualikan melalui Kode RUP 66808459 dengan pagu yang sama, yakni Rp23.451.150.000.Perubahan yang dilakukan pada 2026 ini memperkuat pertanyaan terkait tingkat kepatuhan terhadap regulasi pada periode sebelumnya.
Sejak Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 diberlakukan, iuran JKN telah secara tegas dikategorikan sebagai pengadaan yang dikecualikan.
Namun pada periode 2022 hingga 2025, belanja kontribusi PBI masih tercatat menggunakan skema swakelola.Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan krusial, terutama terkait kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan regulasi yang berlaku saat itu, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam skema tersebut.
Selain itu, perubahan skema pada 2026 juga menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar koreksi yang digunakan.
Apakah perubahan tersebut merupakan langkah administratif atau bagian dari penyesuaian atas praktik sebelumnya yang dinilai kurang tepat.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah potensi implikasi hukum maupun kemungkinan kerugian negara apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penempatan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.Permintaan konfirmasi lanjutan kembali disampaikan pada 7 April 2026.“Baik, saya sampaikan pimpinan dulu,” ujar sumber internal Dinkes PPKB Kota Madiun, Selasa (7/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinkes PPKB Kota Madiun belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait dasar koreksi skema anggaran, pertanggungjawaban penggunaan skema swakelola pada periode 2022–2025, maupun potensi implikasi hukum dan keuangan yang ditimbulkan. (Arn)







