IndonesiaBuzz: Boyolali, 25 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Selasa (21/10/25) pagi, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi dengan barang bukti total 26,1 gram sabu dan 100 butir ekstasi seberat 36,64 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area kebun Dukuh Mangli, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial A.S.U alias Pokil (36), warga Dukuh Tawangsari, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan paket sabu yang ditanam di area kebun. Penelusuran kemudian berlanjut ke rumah tersangka, di mana ditemukan sejumlah barang bukti tambahan: paket sabu siap edar, 100 butir pil ekstasi berbagai warna, timbangan digital, alat pengemasan, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan kepada pembeli. Ia juga tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras aparat di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di area kebun yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba siap edar. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah cukup besar,” ujar AKP Sugihantoro, Sabtu (25/10/25)
Ia menambahkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar lokal yang menyiapkan barang untuk diedarkan di sejumlah titik di Boyolali dan wilayah sekitarnya. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.
Selain itu, AKP Sugihantoro menyampaikan imbauan dari Kapolres Boyolali agar masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika. Tanpa peran aktif warga, upaya pemberantasan tidak akan maksimal,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program “Jateng Bersinar” (Bersih dari Narkoba) yang diinisiasi oleh Polda Jawa Tengah. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk nyata kepedulian Polres Boyolali dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan obat obatan terlarang tanpa izin edar. (Bagas Andriana /Koresponden Boyolali)







