IndonesiaBuzz : Magetan, 24 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Magetan melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Kabupaten Magetan terkait dugaan penyimpangan anggaran pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari APBD.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sepekan terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan memanggil satu per satu dari total 45 anggota DPRD Magetan periode 2019–2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang diketahui masih menjabat sebagai anggota DPRD pada periode 2024–2029.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pokir, yang semestinya digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai peruntukannya.
Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Magetan, Fajar Nurhesdi, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia menyebut tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan pers.“No comment, silakan ke Kasi Intel,” kata Fajar singkat, Rabu (24/12/2025).
Dari penelusuran di lapangan, pemeriksaan juga telah menyasar Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, yang disebut sebagai salah satu pihak yang lebih dulu dimintai keterangan.
Namun hingga berita ini ditulis, Suratno yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Magetan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Kasus dugaan penyimpangan pokir ini diduga melibatkan praktik pemotongan dana bantuan.
Salah satu yang mencuat adalah bantuan kepada kelompok majelis taklim di Kabupaten Magetan.
Setiap kelompok seharusnya menerima bantuan sebesar Rp10 juta, namun diduga hanya menerima Rp3,5 juta.Sisa dana sebesar Rp6,5 juta disebut-sebut dialihkan untuk rencana pembangunan klinik Muslimat NU.
Namun hingga saat ini, klinik yang dimaksud belum juga terealisasi.Selain itu, dugaan penyimpangan juga terjadi pada program bantuan sumur bor.
Sejumlah sumur dilaporkan tidak berfungsi atau tidak mengalir sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan sejumlah pokir tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Menurut sumber internal di Kejaksaan, setiap anggota DPRD yang diperiksa diminta membawa DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pokir yang pernah mereka laksanakan.
Dokumen tersebut digunakan penyidik untuk mencocokkan perencanaan dan realisasi anggaran.Namun, sejumlah anggota DPRD terlihat keluar masuk kantor Kejaksaan Negeri Magetan dalam waktu singkat.
Mereka diduga datang tanpa membawa DIPA yang diminta oleh tim penyidik, sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan secara maksimal.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Magetan belum menyampaikan keterangan resmi terkait status penanganan perkara maupun peningkatan proses hukum dalam kasus dugaan penyimpangan pokir tersebut. (@Arn)







