IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Barang bukti tersebut diamankan tim penindakan KPK saat operasi yang berlangsung pada Kamis (9/7/26) malam di wilayah Solo Raya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang saat ini masih didalami penyidik.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/26).
KPK mengungkapkan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum menguraikan secara rinci konstruksi perkara, termasuk mekanisme dugaan pemerasan, nilai transaksi, maupun rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami seluruh fakta melalui pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.
“Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati. Untuk tempusnya nanti secara lengkap kami akan sampaikan dalam konferensi pers, kemungkinan sore atau malam. Nanti kami akan update,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mengonfirmasi berbagai keterangan untuk memastikan konteks dugaan pemerasan tersebut.
“Kita akan dalami dalam pemeriksaan pagi ini, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati ini kaitannya soal apa,” kata Budi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Solo Raya.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan awal di daerah.
Kloter pertama yang tiba di Jakarta terdiri atas empat orang, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejumlah 4 orang. Salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan 3 orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” jelas Budi.
Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan tiba pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua pihak swasta yang diamankan di wilayah Wonogiri, Surakarta, dan Sukoharjo.
Hingga Jumat siang, seluruh pihak yang telah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Beberapa pihak lainnya masih diperiksa di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta.
“Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif. Begitu pula beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta,” ujar Budi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Keputusan mengenai penetapan tersangka beserta konstruksi perkara akan diumumkan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan awal selesai.
Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah kembali menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan yang akuntabel memerlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta integritas penyelenggara negara.
Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tetap memiliki hak hukum hingga KPK menetapkan status mereka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. @yudi







