IndonesiaBuzz.com : Batu, 30 Januari 2024 – Adalah R. Ade Jatmiko (42), seorang pria yang sejak awal 2023 telah mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu karena kasus penipuan.
Parahnya, pria asal Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang jadi bidikan Kejari Kota Batu tersebut telah tiga kali disidangkan atas kasus penipuan.
Berdasarkan data Kejari Kota Batu, dua kasus penipuan di antaranya sudah putus.
Namun bisa dipastikan perkara yang menjerat Ade akan bertambah.
Kasus pertama yang menjerat Ade disidangkan mulai 4 Januari 2023. Dia dinyatakan menipu pria bernama Susetyo Adi pada Mei 2021. Kronologisnya, Ade menjual mobil Toyota Hilux, Honda Nouva, dan Toyota Harrier kepada Susetyo. Namun setelah dilunasi, ternyata tiga mobil itu bukan milik Ade, melainkan kepunyaan orang lain dan tidak dijual. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 1 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama, Ade dihukum 3 tahun penjara berdasar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
”Perkara ini sudah putus kasasi pada 6 Oktober 2023. Hukumannya berkurang menjadi 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu Dr Yudo Adiananto SH MH.
Kemudian, kasus kedua terkait dengan pengurusan kepemilikan senjata api dengan korban bernama Antony Utama. Berkas perkara menyebutkan bahwa sejak 2016, Ade selalu menunjukkan beberapa jenis senjata api kepada korban. Kemudian pada 2020, korban akhirnya berminat membeli senjata api beserta pengurusan IKSA (Izin Kepemilikan Senjata Api) melalui Ade.
Antony sudah membayar Rp. 191.700.000 dari kesepakatan awal yang sebesar Rp. 330 juta. Namun kenyataannya, Antony malah menjadi korban penipuan. Pada Agustus 2023, pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Ade.
Ada satu lagi kasus penipuan yang menjerat Ade dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.
Dia berpura-pura menyertakan modal pada sebuah perusahaan agen Elpiji di Madura milik pria bernama Ruddy Wibowo. Korban akhirnya mengalami kerugian hingga Rp. 1 miliar.
Karena sudah kali ketiga melakukan penipuan, jaksa mengajukan tuntutan yang lebih tinggi.
”Kami sudah menuntut terdakwa 4 tahun penjara pada 3 Januari lalu,” kata Yudo.
Jaksa mempertimbangkan perbuatan berulang yang dilakukan Ade untuk mengajukan tuntutan maksimal berdasar pasal 378 KUHP. Apalagi, Ade tidak memiliki iktikad baik untuk membayar kerugian para korban. Selama persidangan dia juga selalu berbelit-belit.
”Semua penawaran kepada korban itu hanya modus saja. Palsu semua,” imbuh Yudo.
Jaksa juga mencatat adanya potensi besar kasus lain yang bisa dikembangkan dari kasus penawaran dan kepemilikan senjata api. Karena selama dalam persidangan, terungkap bahwa Ade kerap menunjukkan senpi kepada calon korban.
”Kami menduga kepemilikan senjata api itu ilegal. Akan kami upayakan agar polisi menindak lanjuti perkara itu untuk dinaikkan menjadi kasus pelanggaran UU Darurat,” kata Yudo.
Dikhususkan untuk perkara Elpiji, pada 31 Januari mendatang akan dibacakan duplik dari penasihat hukum Ade. Sepekan sesudahnya hakim bisa membacakan putusan.
Yudo menegaskan bahwa perkara penipuan Elpiji itu bukan yang terakhir.
”Informasi yang kami dapat, masih ada beberapa laporan lagi di kepolisian. Tapi kami belum menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan),” pungkasnya. (Puthut-Red)