IndonesiaBuzz : Madiun, 15 Desember 2025 – Ketidakjelasan pengelolaan sawah tanah bengkok di Kelurahan Patihan, Kota Madiun, memicu keluhan petani.
Sejak masa lelang berakhir pada Oktober 2025, lahan seluas sekitar tujuh hektare yang selama puluhan tahun digarap kelompok tani berhenti dioperasikan tanpa sosialisasi maupun keputusan tertulis dari pemerintah kota.
Kondisi tersebut mendorong Kelompok Tani Ngudi Bugo mengadu ke DPRD Kota Madiun melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Namun RDP yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun berlangsung tertutup. Sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat diminta meninggalkan ruang rapat atas permintaan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, sehingga proses pembahasan tidak dapat diakses publik.
Dalam forum tersebut, para petani mempertanyakan penghentian lelang sawah tanah bengkok yang selama ini menjadi sumber penghidupan sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Sejak Oktober kami tidak bisa menggarap lahan. Tidak ada penjelasan resmi. Tahu-tahu berhenti,” kata perwakilan petani, Niko Dewabrata, usai RDP.
Rapat tersebut belum menghasilkan keputusan konkret. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan aset, pertanian, dan lingkungan hidup tidak hadir.
Akibatnya, pembahasan berakhir tanpa kejelasan tindak lanjut.Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, membenarkan bahwa persoalan sawah tanah bengkok Patihan masih belum menemui kepastian.
Menurutnya, DPRD baru menerima surat dari Sekretaris Daerah yang menyebutkan lahan tersebut masih dalam pembahasan untuk rencana program ketahanan pangan dan pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS).
“Belum ada keputusan final, sehingga petani memang belum mendapatkan kejelasan,” ujar Armaya.
Ia menyebutkan, para petani meminta kepastian batas lahan yang akan digunakan pemerintah dan berharap sebagian sawah tetap dapat digarap.
“Informasinya, yang dipakai untuk TPS dan peternakan hanya sebagian. Sisanya harapannya bisa dikerjakan lagi oleh petani,” katanya.
DPRD Kota Madiun berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Badan Keuangan Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, camat, serta pihak kelurahan.
Tiga komisi DPRD akan dilibatkan karena persoalan tersebut menyangkut lintas kewenangan.
Ketidakpastian pengelolaan sawah bengkok Patihan berdampak langsung pada keberlangsungan kelompok tani. Dari 11 anggota, sebagian memilih berhenti menggarap lahan karena tidak sanggup menunggu kejelasan.
Padahal, menurut petani, mekanisme lelang sawah tanah bengkok telah berjalan puluhan tahun tanpa persoalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, Totok Sugiarto, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.
“Mohon maaf mas, saya belum paham karena tidak mengelola bengkok,” tulis Totok melalui pesan singkat WhatsApp. (@Arn/Tim)







