Indonesiabuzz.com : Malang, 11 Maret 2024 – Kejadian pelecehan seksual yang sempat viral di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024), akhirnya menemukan titik temu. Pelaku pelecehan tersebut akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Malang.
“Saat ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Sabtu (9/3/2024).
Taufik mengungkapkan bahwa terduga pelaku pelecehan seksual tersebut berinisial RAP (20), adalah seorang mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau, kabupaten Malang pada Jumat (8/3/2024), Ia diamankan kurang dari 24 jam.
Aksi pelecehan seksual (begal payudara) oleh RAP tersebut, dilakukan pelaku kepada W (18), mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang. Saat itu, korban sedang kembali ke rumah kosannya usai bertandang ke salah satu kawannya, Jumat (8/3/2024), sekitar pukul 19.34 WIB.
Kejadiannya, korban yang sedang mengendarai sepeda motor berjalan pelan melintasi jalan alternatif di jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau. Setelah melewati jembatan, tersangka merapatkan motornya ke motor korban, dan dengan spontan meremas bagian sensitif korban.
Mendapati hal itu, korban langsung berteriak dan berusaha mengejar tersangka sembari merekam video menggunakan ponselnya. Hingga kemudian video tersebut menjadi viral di media sosial.
Karena viralnya video tersebut di Instagram, tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan pelacakan terhadap tersangka. Namun ternyata tersangka menyerahkan diri di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial.
“Kami berhasil mengamankan tersangka dan juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait,” beber Taufik.
Taufik mengatakan bahwa tersangka mengaku terdorong melakukan hal tersebut karena terinspirasi karena sering menonton video bokep, yang kemudian memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Tersangka mengakui (melakukan) ini baru pertama kali, motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” tandasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Puthut-Red)







