IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Februari 2025 – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyampaikan bahwa hukuman ini diperberat setelah Pengadilan Tinggi menerima upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum Harvey.
“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025), seperti dilansir Antara.
Dalam putusan tersebut, pidana denda terhadap Harvey tetap ditetapkan sebesar Rp1 miliar, namun masa pidana kurungan pengganti apabila denda tidak dibayar (subsider) diperberat menjadi 8 bulan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Hakim Ketua menyebutkan bahwa keputusan ini mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Harvey yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Ketua.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Atas perbuatannya, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







