IndonesiaBuzz : Madiun, 25 Februari 2026 – Pengadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp38 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Anggaran tersebut dimasukkan dalam skema swakelola, padahal regulasi mengatur metode berbeda untuk layanan JKN.
Persoalan ini mencuat karena Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan bahwa pengadaan JKN oleh pemerintah daerah harus menggunakan metode pengadaan yang dikecualikan.
Skema tersebut dinilai lebih tepat karena layanan JKN berbasis tarif resmi yang telah ditetapkan secara nasional.
Praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, menilai penggunaan swakelola berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pembiayaan melalui BPJS Kesehatan seharusnya mengikuti aturan pengecualian.
“Pembayaran melalui mekanisme asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan harusnya menggunakan metode pengecualian. Bukan swakelola. Ini pagu Rp38 miliar loh,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penerapan metode yang tidak tepat dapat membuka celah penyimpangan, mulai dari pengurangan nilai anggaran hingga manipulasi data.
Risiko lain yang muncul adalah kelebihan pembayaran serta campur tangan pihak yang tidak berkepentingan.
“Dana yang harusnya utuh untuk layanan kesehatan masyarakat justru berpotensi tergerus secara administratif sebelum sampai ke penyedia layanan atau penerima manfaat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, menyebut total rencana pengadaan melalui swakelola pada 2026 mencapai sekitar Rp45 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp38 miliar dialokasikan khusus untuk program JKN.“
JKN itu untuk pembayaran premi BPJS PBID, sebagai bantuan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait polemik metode pengadaan tersebut. Masyarakat masih menunggu klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan LKPP dalam pengelolaan anggaran JKN tahun 2026. (@Arn/Tim)







