IndonesiaBuzz: Mataram, 22 September 2023 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan pemantauan terhadap kenaikan harga tarif kamar hotel menjelang perhelatan MotoGP Mandalika yang akan digelar di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah pada 13-15 Oktober 2023.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady, mengungkapkan bahwa posko pengaduan telah dibuka untuk memungkinkan masyarakat melaporkan jika menemukan harga tarif hotel yang dianggap tidak wajar.
“Kalau ada penonton merasa rugi misalnya ketika menginap di hotel menurut mereka mahal dan tidak wajar kenaikannya, silahkan laporkan,” ujar Jamaluddin.
Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi. Pergub ini mengatur tarif layanan akomodasi berdasarkan zonasi, yaitu zona 1, 2, dan 3. Pada zona 1, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah, tarif kamar hanya dapat dinaikkan maksimal 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.
Sementara, zona 2 meliputi sebagian kawasan Lombok Barat dan Kota Mataram dengan maksimal kenaikan tarif 2 kali lipat. Zona 3 mencakup kawasan Senggigi dan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara, dengan kenaikan tarif maksimal 1 kali lipat.
“Boleh naik tetapi sesuaikan dengan Pergub, kenapa karena kita tidak ingin kenaikan akomodasi hotel terulang lagi seperti saat MotoGP 2022 di mana harga kamar naik berlipat-lipat,” jelas Jamaluddin.
Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat terkait kenaikan tarif hotel menjelang MotoGP 2023. Jamaluddin menegaskan bahwa Pemprov NTB telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas memantau tarif akomodasi hotel menjelang MotoGP Mandalika. Satgas ini terdiri dari perwakilan Pemprov NTB, Polda NTB, kejaksaan, serta para asosiasi hotel di wilayah tersebut.
Menurut Jamaluddin, diperkirakan wisatawan dan penonton akan mulai memadati hotel di sekitar Sirkuit Mandalika pada H-5 balap MotoGP di Lombok. (@indonesiabuzz)