IndonesiaBuzz : Madiun, 15 Desember 2025 – Pemerintah Kota Madiun kembali menerima somasi dari pedagang pasar tradisional.
Kali ini, somasi dilayangkan oleh pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) terkait pengalihan izin penempatan kios yang dinilai dilakukan secara sepihak dan merugikan pedagang lama.
Somasi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun dan diserahkan melalui kantor Unit Pasar Besar Madiun pada Jumat (12/12/2025).
Para pedagang menuntut agar izin penempatan kios dikembalikan kepada pemegang hak semula.
Dalam somasi, pedagang menilai pengalihan izin kios tidak dilakukan secara transparan dan diduga mengandung unsur malaadministrasi.
Mereka meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan serta seluruh tindakan administratif yang dianggap merugikan pedagang dihentikan.
Tercatat, sebanyak sepuluh pedagang Pasar Besar Madiun secara terpisah mengirimkan surat somasi.
Selain menuntut pembatalan pengalihan izin, para pedagang juga meminta klarifikasi dan konfirmasi tertulis mengenai alasan, dasar hukum, serta prosedur yang digunakan dalam pengalihan izin penempatan kios.
Pedagang meminta Dinas Perdagangan Kota Madiun memberikan penjelasan resmi atas kebijakan tersebut.
Apabila somasi tidak mendapat respons, para pedagang menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, somasi dengan tuntutan serupa juga dilayangkan oleh pedagang Pasar Mojorejo.
Mereka bahkan menyatakan akan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan malaadministrasi, mengajukan gugatan perdata, serta menggugat keputusan pencabutan dan pengalihan izin kios ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Muhammad Ibrahim, menegaskan bahwa langkah somasi merupakan hak masing-masing pedagang yang merasa dirugikan.
“Somasi itu atas nama masing-masing pedagang bukan paguyuban. Saya rasa sah-sah saja kalau memang pedagang merasa dirugikan,” ujar Ibrahim, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, sejak diterbitkannya surat peringatan hingga dilakukan penyegelan kios, pihak paguyuban telah berupaya menjembatani aspirasi pedagang melalui audiensi dengan DPRD Kota Madiun maupun dialog langsung dengan Dinas Perdagangan.
“Harapan kami Pemkot Madiun merespons secara proporsional dan memberi keputusan yang dirasa adil bagi pedagang,” katanya.
Ibrahim juga berharap pemerintah kota tidak mengambil langkah represif dengan dalih penegakan aturan, melainkan mengedepankan pembinaan dan pendekatan dialogis.
“Keputusan atau aturan apa pun soal pasar ya seharusnya diajak ngomong. Jangan hanya tindakan sepihak yang justru akan memicu konflik,” tegasnya.
Diketahui, Pemkot Madiun sebelumnya melakukan penertiban ratusan kios di sejumlah pasar tradisional. Sebanyak 677 kios disegel oleh Dinas Perdagangan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri pada Senin (1/12/2025).
Dari jumlah tersebut, 443 kios ditertibkan dan 234 kios dialihkan kepada pedagang baru.
Penertiban tersebut mengacu pada SK Wali Kota Madiun Nomor 503/401.107/270/2025 tentang Penempatan Pedagang Pasar Kota Madiun serta SK DPMPTSP Nomor 503/27/401.106/2025 tentang Pencabutan Izin Penempatan Kios. (@Arn/Tim)







