IndonesiaBuzz : Madiun, 15 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun menetapkan HD, oknum anggota Polres Madiun Kota, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyidikan, HD diketahui tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan aktif sebagai pengedar dengan modus sistem bon atau bayar belakangan.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara memastikan tersangka telah ditahan dan proses hukum berjalan sesuai kewenangan wilayah.
Penanganan pidana narkotika dilakukan oleh Polres Madiun, sementara pelanggaran kode etik dan disiplin diserahkan ke Polres Madiun Kota.
“Kami sudah memeriksa tersangka HD. Untuk tindak pidana narkoba ditangani Polres Madiun, sementara proses kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota. Dari pengembangan, yang bersangkutan merupakan pengguna sekaligus pengedar,” kata Kemas, Kamis (15/1/2026).
Menurut Kemas, aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka bukan kejadian baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HD telah lama menjalankan praktik tersebut dengan pola distribusi yang memicu ketergantungan.
“Sudah lama. Modusnya dibon, diberikan dulu tanpa pembayaran. Setelah ketagihan, baru dilakukan pemesanan kembali kepada tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,4 gram. Penelusuran transaksi kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan anggota kepolisian lainnya di lingkungan Polres Madiun Kota.
Terkait sumber pasokan narkotika, Kapolres Madiun menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dan belum dapat membeberkan detail lebih lanjut.
“Macam-macam sumbernya, tetapi belum bisa kami sampaikan. Ini masih pengembangan,” ujarnya.
Pasca penangkapan HD, Polres Madiun Kota langsung melakukan tes urine terhadap sejumlah anggotanya sebagai langkah tindak lanjut internal.
“Setelah tersangka diamankan, Polres Madiun Kota menindaklanjuti dengan pemeriksaan urine. Hasilnya ada yang positif, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kemas.
Namun saat dimintai keterangan mengenai jumlah personel yang terindikasi terlibat, Kemas meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Polres Madiun Kota.
Sebelumnya, satu perwira dan tiga bintara Polres Madiun Kota diamankan setelah hasil tes menunjukkan positif mengonsumsi sabu.
Dari pengembangan perkara, diketahui seorang perwira berinisial Iptu AG serta dua bintara, Aipda DY dan Aipda DN, dinyatakan positif menggunakan narkotika.
AKBP Kemas menegaskan, penanganan perkara narkoba yang menjerat HD dilakukan secara profesional dan transparan oleh Satresnarkoba Polres Madiun sesuai wilayah hukum yang berlaku. (@Arn/Tim)







