Indonesiabuzz.com : Bojonegoro, 21 Agustus 2024 – Masjid Jami’ Al-Ukhuwah yang terletak di Kec. Baureno, Kab. Bojonegoro, yang seharusnya menjadi tempat ibadah, dialihfungsikan oleh Subakar (32) sebagi tempat untuk mengumbar nafsu birahinya.
Pasalnya, Sukabar melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di dalam masjid pada Selasa (20/8/2024), pukul 11.53 WIB. Dan dari hasil rekaman CCTV masjid, Sukabar pun ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bojonegoro pada keesokan harinya di rumahnya di Kec. Kedungpring, Kab. Lamongan, Rabu (21/8/2024).
Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria mengenakan hoody hitam dan celana jeans berjalan dari arah belakang seorang perempuan yang sedang beribadah kemudian membuka celananya.
Kemudian, pelaku semakin mendekati perempuan yang sedang bersujud dan melakukan pelecehan terhadap perempuan tersebut. Aksi nekatnya disadari oleh perempuan yang yang sedang berdiri di sebelah korban.
Perempuan tersebut sontak berteriak untuk menghentikan aksi cabul pelaku. Pelaku lalu kabur dan mengenakan kembali celana pendeknya di depan masjid.
Pelaku dikenakan pasal 36 jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah. (Puthut-Red)







