IndonesiaBuzz: Selebritis – Artis Nikita Mirzani didakwa menggunakan uang sebesar Rp4 miliar milik Reza Gladys untuk membayar angsuran rumah mewah di kawasan BSD, Tangerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dana tersebut sebagian disetor langsung ke rekening pengembang properti PT Bumi Parana Wisesa.
“Pada tanggal 18 November 2024, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Parana Wisesa sebagai angsuran rumah di Natal Park BSD,” ujar jaksa Refina Donna saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
JPU mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima Nikita secara bertahap dari Reza Gladys, pemilik produk skincare yang sebelumnya diduga menjadi korban intimidasi. Reza disebut memberikan uang setelah merasa diancam oleh Nikita yang akan menyebarkan komentar negatif tentang produknya ke media sosial.
Ancaman tersebut kemudian berujung pada kesepakatan, di mana Reza menyerahkan dana Rp4 miliar secara bertahap. Pada 14 November 2024, asisten Nikita, Ismail Marzuki, menerima transfer pertama sebesar Rp2 miliar. Sisanya diserahkan secara tunai.
“Baik Nikita maupun asistennya, Ismail, mengetahui dan menyadari bahwa uang tersebut berasal dari Reza Gladys,” kata jaksa.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, Nikita hadir di ruang sidang Kusumah Atmadja nomor 3 pada pukul 10.01 WIB. Ia telah ditahan sejak 5 Juni 2025 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Turut hadir dalam persidangan, artis Lucinta Luna yang terlihat duduk di bangku tamu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke pengadilan pada 17 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys terkait pencemaran nama baik produk perawatan kulit miliknya. Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam dakwaan, Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).







