IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Mei 2025 – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem, Aminurokhman, menyatakan dukungannya terhadap wacana presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menambah jumlah kementerian. Dukungan ini muncul setelah DPR memulai revisi Undang-undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Aminurokhman tidak menampik isu yang berkembang bahwa revisi UU Kementerian Negara ini bertujuan untuk mengakomodasi keinginan Prabowo memiliki hingga 40 kementerian. Saat ini, beleid tersebut membatasi jumlah kementerian maksimal 34.
Dia menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial yang memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk mengangkat para pembantunya berdasarkan fungsi kelembagaan yang ada.
“Sepanjang hal itu [penambahan jumlah kementerian] bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi misi negara, saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” ujar Aminurokhman dalam keterangannya, Rabu (15/5/2025).
Aminurokhman menekankan bahwa rencana kebijakan kabinet gemuk harus mempertimbangkan faktor-faktor yang matang. Rencana tersebut harus selaras dengan visi misi Prabowo dan didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dan proporsional agar kinerja kementerian bisa efektif dan tugas pokok dan fungsinya berjalan tanpa tumpang tindih.
“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” kata Aminurokhman.
Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) secara resmi memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, tenaga ahli Baleg DPR memaparkan sejumlah rancangan materi muatan yang akan diubah dalam UU Kementerian Negara, termasuk Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian.
“Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi, ‘Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan’,” ujar presentasi tersebut.
Disebutkan, dasar revisi UU Kementerian Negara ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 79/PUU-IX/2011. Nantinya, rancangan materi yang diusulkan akan dibahas oleh fraksi-fraksi yang ada di Baleg DPR dan perwakilan dari pemerintah.