IndonesiaBuzz : Madiun, 19 September 2025 – Polemik Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berujung gugatan besar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Seorang nasabah, Dwi Ernawati, resmi menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan tuntutan ganti rugi Rp10 miliar.
Gugatan ini dilayangkan karena rumah miliknya di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, masuk dalam daftar lelang meski angsuran KPR senilai Rp120 juta disebut telah dibayar secara rutin.Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (19/9/2025).
Namun, jalannya persidangan tertunda lantaran pihak Bank Mandiri tidak hadir meski telah dipanggil secara sah oleh majelis hakim.
Sidang pun ditunda dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat.
Perwakilan Bank Mandiri bagian KPR Cabang Madiun menolak memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
“Pihak cabang tidak berwenang menyampaikan pernyataan apa pun. Semua keterangan terkait kasus ini menjadi wewenang kantor area dan tim legal Bank Mandiri,” ujar salah satu staf yang enggan disebutkan namanya, Jumat (19/9/2025).
Di sisi lain, penggugat Dwi Ernawati meluapkan kekecewaannya terhadap absennya pihak bank dan jalannya persidangan.
“Secara pribadi kami kecewa karena Mandiri tidak datang. Kecewa juga dengan persidangan, dari jadwal sidang jam 9 kami baru mulai jam 12,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Dwi mengaku terkejut saat mengetahui rumahnya yang masih dalam cicilan KPR masuk dalam daftar lelang.
“Awalnya kaget dan nggak menyangka. Tapi yang membuat kami tambah kecewa adalah kok bisa bank sekelas Mandiri bisa sampai tidak pegang sertifikat perumahan kami,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar haknya sebagai nasabah tetap terlindungi.
“Harapannya semoga masalah ini cepat selesai dan kami bisa mendapat apa yang menjadi hak kami,” pungkasnya. (Arn)







