IndonesiaBuzz : Magetan, 31 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan perombakan struktur birokrasi melalui mutasi dan pelantikan 185 Aparatur Sipil Negara.
Pelantikan pejabat administrator dan pengawas tersebut dipimpin langsung Bupati Magetan Nanik Sumantri di Pendapa Surya Graha, Jumat (30/1/2026).
Dari mutasi tersebut, perubahan posisi di Dinas Komunikasi dan Informatika Magetan menjadi salah satu yang menyita perhatian.
Jabatan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik kini dipegang Bayu Prasetyo, menggantikan Eko Budiono yang beralih tugas sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Magetan.
Sebelum menduduki jabatan baru tersebut, Bayu Prasetyo menjabat sebagai Lurah Mangge, Kecamatan Barat.
Sementara Eko Budiono mengemban peran baru yang berkaitan langsung dengan komunikasi pimpinan daerah.
Pergantian Kabid IKP dinilai krusial seiring dengan tanggung jawab Diskominfo Magetan pada tahun anggaran 2026.
Organisasi perangkat daerah ini mengelola dua sumber anggaran publikasi, yakni anggaran reguler pemerintahan dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Anggaran DBHCHT sebelumnya berada di Satpol PP dan Damkar, namun kini dialihkan ke Diskominfo Magetan.
Dengan pergeseran tersebut, Bidang IKP memegang peran strategis dalam pelaksanaan publikasi sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal, selain tugas penyebarluasan informasi kebijakan daerah.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Magetan, Cahyo Nugroho, menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran secara terpisah dan terukur.
Ia menekankan agar tidak terjadi percampuran antara anggaran publikasi reguler dengan DBHCHT.
“Kami berharap anggaran publikasi bisa dibedakan secara jelas. Anggaran DBHCHT harus fokus pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemberantasan rokok ilegal, sementara anggaran reguler sudah memiliki pos tersendiri,” ujar Cahyo.
Ia juga mengingatkan agar tata kelola anggaran dijalankan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, kejelasan pengelolaan anggaran penting untuk menjaga kepercayaan publik dan ekosistem kerja sama media.
“Publikasi kegiatan pemerintah adalah ruang kerja sama yang adil bagi perusahaan pers. Jangan dicampuradukkan dengan anggaran penegakan hukum atau pengawasan cukai karena tujuan dan fungsinya berbeda,” tambahnya.
Dengan struktur baru tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kabid IKP Diskominfo Magetan dalam memastikan pengelolaan anggaran publikasi berjalan sesuai fungsi, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. (red)







