IndonesiaBuzz: Semarang, 5 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat. Enam orang tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam operasi penegakan hukum di wilayah Boyolali, Kudus, Bogor, dan Yogyakarta.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum, Selasa (5/8/2025). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni W (70) warga Boyolali, dan M (50) warga Tangerang. Keduanya diamankan saat bertransaksi di depan sebuah warung makan di wilayah Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yaitu BES (54) warga Kudus yang berperan sebagai penjual dan pencari pembeli, serta HM (52) warga Bogor yang berperan sebagai pemodal dan penyedia peralatan produksi.
Selanjutnya, penyidik mengamankan dua tersangka tambahan di sebuah rumah produksi uang palsu yang berlokasi di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Mereka adalah JIP alias Joko (58), warga Kabupaten Magelang yang berperan sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), warga Sleman yang merupakan pemilik rumah produksi.
Dari lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 500 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar,
- 1.800 lembar uang palsu setengah jadi,
- 480 lembar uang palsu belum dipotong
- Perangkat komputer dan alat cetak lainnya.
“Modus operandi yang digunakan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000, kemudian dijual dengan rasio 1:3, di mana Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, sindikat ini telah beroperasi sejak Juni 2025,” ujar Dwi Subagio.
Pihaknya menyebut, dari hasil produksi total, sebanyak 150 lembar uang palsu diduga telah beredar di masyarakat. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 3D saat menerima uang tunai—Dilihat, Diraba, Diterawang. Ciri lain yang bisa diperhatikan antara lain gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta OVI (Optical Variable Ink),” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Rahmat menyebutkan bahwa Bank Indonesia juga terus menggencarkan program edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk memasukkannya ke dalam materi pembelajaran di sekolah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah peredaran uang palsu.
“Jika masyarakat menemukan uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya dan segera melapor ke pihak berwenang. Peredaran uang palsu adalah tindak pidana serius yang dapat merusak sistem perekonomian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keaslian rupiah,” tegasnya.







