Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Modus Produksi Uang Palsu Terungkap, Enam Pelaku Berjaringan Lintas Provinsi Ditangkap

by Eko Sigit
August 5, 2025
Reading Time: 3 mins read
Modus Produksi Uang Palsu Terungkap, Enam Pelaku Berjaringan Lintas Provinsi Ditangkap

Petugas Ditreskrimum Polda Jateng saat merilis barang bukti uang palsu dan perangkat produksi yang diamankan dari jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah, dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (5/8/2025). (foto Humas Polda Jateng)

BeritaTerkait

Momen Langka! Kraton Surakarta Gelar Halalbihalal Terbuka Bersama Raja

1.000 Abdi Dalem Terima Sembako dari Pakubuwono XIV

IndonesiaBuzz: Semarang, 5 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat. Enam orang tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam operasi penegakan hukum di wilayah Boyolali, Kudus, Bogor, dan Yogyakarta.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum, Selasa (5/8/2025). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Boyolali.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni W (70) warga Boyolali, dan M (50) warga Tangerang. Keduanya diamankan saat bertransaksi di depan sebuah warung makan di wilayah Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yaitu BES (54) warga Kudus yang berperan sebagai penjual dan pencari pembeli, serta HM (52) warga Bogor yang berperan sebagai pemodal dan penyedia peralatan produksi.

Selanjutnya, penyidik mengamankan dua tersangka tambahan di sebuah rumah produksi uang palsu yang berlokasi di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Mereka adalah JIP alias Joko (58), warga Kabupaten Magelang yang berperan sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), warga Sleman yang merupakan pemilik rumah produksi.

Dari lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 500 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar,
  • 1.800 lembar uang palsu setengah jadi,
  • 480 lembar uang palsu belum dipotong
  • Perangkat komputer dan alat cetak lainnya.

“Modus operandi yang digunakan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000, kemudian dijual dengan rasio 1:3, di mana Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, sindikat ini telah beroperasi sejak Juni 2025,” ujar Dwi Subagio.

Pihaknya menyebut, dari hasil produksi total, sebanyak 150 lembar uang palsu diduga telah beredar di masyarakat. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 3D saat menerima uang tunai—Dilihat, Diraba, Diterawang. Ciri lain yang bisa diperhatikan antara lain gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta OVI (Optical Variable Ink),” jelasnya.

Sebagai langkah preventif, Rahmat menyebutkan bahwa Bank Indonesia juga terus menggencarkan program edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk memasukkannya ke dalam materi pembelajaran di sekolah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah peredaran uang palsu.

“Jika masyarakat menemukan uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya dan segera melapor ke pihak berwenang. Peredaran uang palsu adalah tindak pidana serius yang dapat merusak sistem perekonomian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keaslian rupiah,” tegasnya.

Tags: Bank IndonesiaDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Ditreskrimum Polda JatengKombes Pol Dwi SubagioKUHPModus operandipengedar uang palsuPolda Jawa tengahproduksi uang palsu
Share220SendScan

Trending

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

5 hours ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

5 hours ago
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

21 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

21 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

April 27, 2026
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In