IndonesiaBuzz; Jakarta, 20 Agustus 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mengusulkan perubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024)
Dalam putusannya, MK membandingkan aturan dalam Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lainnya, menekankan adanya perbedaan dalam penentuan syarat usia bagi calon kepala daerah dibandingkan dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.
Hakim MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan. “Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujarnya.
MK juga menilai bahwa Pasal 7 ayat 2 huruf e dalam UU Pilkada sudah cukup jelas dan tidak memerlukan tambahan makna. Pasal tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sempat menginstruksikan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada, berpendapat bahwa usia calon kepala daerah seharusnya ditentukan pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran pasangan calon. Aturan ini sempat menjadi isu krusial, terutama terkait kemungkinan pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang, dalam Pilkada Serentak 2024.
Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024, sementara pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus. Dengan keputusan MK ini, syarat usia tetap ditentukan saat penetapan, bukan saat pelantikan.







