Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cagub

by Nor Eko
August 20, 2024
Reading Time: 2 mins read
MK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cagub

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang putusan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto; Istimewa)

IndonesiaBuzz; Jakarta, 20 Agustus 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mengusulkan perubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024)

Dalam putusannya, MK membandingkan aturan dalam Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lainnya, menekankan adanya perbedaan dalam penentuan syarat usia bagi calon kepala daerah dibandingkan dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

Hakim MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan. “Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujarnya.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

MK juga menilai bahwa Pasal 7 ayat 2 huruf e dalam UU Pilkada sudah cukup jelas dan tidak memerlukan tambahan makna. Pasal tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sempat menginstruksikan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada, berpendapat bahwa usia calon kepala daerah seharusnya ditentukan pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran pasangan calon. Aturan ini sempat menjadi isu krusial, terutama terkait kemungkinan pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang, dalam Pilkada Serentak 2024.

Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024, sementara pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus. Dengan keputusan MK ini, syarat usia tetap ditentukan saat penetapan, bukan saat pelantikan.

Tags: MKMK Tolak Gugatan Ubah Syarat Usia Cagubpilkada dkiPutusan MKTolak Gugatan
Share219SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

7 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

7 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

7 hours ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

1 day ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In