Tuesday, September 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Menteri Hukum: Pengampunan Koruptor oleh Prabowo Perlu Pertimbangan MA dan DPR

by Nor Eko
December 23, 2024
Reading Time: 1 min read
Menteri Hukum: Pengampunan Koruptor oleh Prabowo Perlu Pertimbangan MA dan DPR

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum (Foto;Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Desember 2024 – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negara. Menurut Andi, langkah tersebut dapat terwujud jika mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Menurut saya, niat Prabowo Subianto bisa diwujudkan jika MA dan DPR memberikan persetujuan. Dulu, pemberian grasi, amnesti, dan abolisi tidak perlu mendapat pertimbangan dari MA atau DPR. Namun, setelah ada amandemen konstitusi, sekarang prosesnya harus melibatkan kedua institusi tersebut,” ujar Andi saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

Andi menjelaskan bahwa hal ini mencerminkan pentingnya pengawasan dalam kekuasaan Presiden. Dengan adanya mekanisme pertimbangan dari MA dan DPR, Presiden tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak dalam hal grasi atau amnesti, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Ini menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden tidak mutlak. Harus ada pengawasan, sehingga setiap keputusan, terutama yang berkaitan dengan grasi atau amnesti, tidak bisa dilakukan sembarangan,” tambahnya.

BeritaTerkait

Purbaya Mendadak Tinggalkan Rapat DPD, Sejam Kemudian Digantikan Suahasil

Prabowo Reshuffle Kabinet Keenam, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

Menurut Andi, prosedur pengampunan terhadap koruptor tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh Presiden tanpa pertimbangan matang dari kedua lembaga tersebut. Ini memastikan adanya kontrol terhadap keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat dan negara.

“Presiden harus mempertimbangkan secara serius sebelum memberikan grasi, amnesti, atau abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Andi.

Tags: Menteri Hukum dan HAMPengampunan KoruptorPrabowoSupratman Andi Agtas
Share220SendScan

Trending

Purbaya Mendadak Tinggalkan Rapat DPD, Sejam Kemudian Digantikan Suahasil
News

Purbaya Mendadak Tinggalkan Rapat DPD, Sejam Kemudian Digantikan Suahasil

2 hours ago
Prabowo Reshuffle Kabinet Keenam, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
News

Prabowo Reshuffle Kabinet Keenam, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

4 hours ago
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook
News

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook

9 hours ago
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
News

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

9 hours ago
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Satu Jasad Terdata
News

Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Satu Jasad Terdata

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Purbaya Mendadak Tinggalkan Rapat DPD, Sejam Kemudian Digantikan Suahasil

Purbaya Mendadak Tinggalkan Rapat DPD, Sejam Kemudian Digantikan Suahasil

September 14, 2026
Prabowo Reshuffle Kabinet Keenam, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

Prabowo Reshuffle Kabinet Keenam, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu

September 14, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In