IndonesiaBuzz: Jakarta, 25 Maret 2024 – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan rencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pemberian teguran kepada 33 universitas. Universitas-universitas tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang berkaitan dengan pengiriman mahasiswa ke Jerman dengan modus magang yang mencatut program Magang Merdeka.
Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/3), Muhadjir Effendy menegaskan bahwa keterlibatan universitas dalam kasus ini tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari kementerian terkait. Beliau menambahkan bahwa setiap pengiriman tenaga kerja, termasuk mahasiswa untuk program magang, harus melalui prosedur yang benar dan melapor kepada pemerintah agar dapat dilakukan pendeteksian dan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Menko PMK menekankan bahwa kasus ini berujung pada TPPO karena perguruan tinggi terkait mengirim mahasiswa tanpa melalui laporan resmi dan izin kementerian. Keterlibatan beberapa dosen sebagai penghubung dengan agen-agen yang memfasilitasi pengiriman mahasiswa tersebut menjadi salah satu poin kritis dalam kasus ini.
Muhadjir Effendy juga menilai bahwa program kerja di luar negeri sebenarnya merupakan inisiatif yang positif, memberikan pengalaman dan insentif kepada mahasiswa. Namun, ketidaksingkronan antara pekerjaan yang ditawarkan dengan program studi mahasiswa menjadi salah satu permasalahan utama. Kejelasan mengenai biaya yang harus ditanggung oleh mahasiswa akan menjadi salah satu aspek yang akan ditinjau lebih lanjut.
Pemberian teguran kepada universitas-universitas yang terlibat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penertiban prosedur pengiriman mahasiswa untuk program magang di luar negeri, serta meningkatkan koordinasi antar kementerian dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari universitas-universitas yang disebut terlibat dalam kasus TPPO ini. Kemendikbudristek dan Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan segera mengambil langkah konkret bersama Menko PMK untuk mengatasi masalah ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.







