Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Mencoreng Muka Dunia Pendidikan dan Budaya, Dua Orang di Tulungagung di Vonis 3 Tahun

by Puthut
June 6, 2024
Reading Time: 1 min read
Mencoreng Muka Dunia Pendidikan dan Budaya, Dua Orang di Tulungagung di Vonis 3 Tahun

Dua Tersangka (baju kuning)

Indonesiabuzz.com : Tulungagung, 6 Juni 2024 – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan , yaitu Heri Purnomo dan Zul Kornen Ahmad di vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta.

Korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah pengadaan alat gamelan di Kabupaten Tulungagung. Dalamhal ini, hibah gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan di tulungagung tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.

Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam pengadaan alat kesenian gamelan tahun anggaran 2020 untuk lembaga tingkat sekolah dasar, serta Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV. Bina Insan Cita sebagai kontraktor penyedia alat tradisional gamelan, terbukti bersalah atas kasus korupsi dengan nominal ratusan juta.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi tersebut dengan masa kurungan yang lebih lama dan denda yang lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

“Dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada Kamis (6/6/2024).

Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 50 juta. Dalam putusan hakim, terdakwa juga berkewajiban untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 412.472.508.

Apabila tidak mengganti uang kerugian negara dalam 1 bulan setelah sidang putusan, maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun. (Puthut-Red)

Tags: korupsi gamelan tulungagungtulungagung
Share220SendScan

Trending

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan
News

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

54 minutes ago
Prolanis di Desa Garon Madiun, Upaya Berkelanjutan Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri
News

Prolanis di Desa Garon Madiun, Upaya Berkelanjutan Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri

1 hour ago
Dudung Abdurachman Siap Kawal Percepatan Program Strategis Nasional, Buka Layanan Laporan Publik 24 Jam
News

Dudung Abdurachman Siap Kawal Percepatan Program Strategis Nasional, Buka Layanan Laporan Publik 24 Jam

1 hour ago
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, Korban Meninggal Bertambah Jadi 14 Orang
News

Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, Korban Meninggal Bertambah Jadi 14 Orang

2 hours ago
Truk Pengangkut Pasir Terperosok di Sidoharjo Wonogiri, Kernet Meninggal Dunia
Peristiwa

Truk Pengangkut Pasir Terperosok di Sidoharjo Wonogiri, Kernet Meninggal Dunia

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

Basarnas Pastikan Evakuasi Korban Kecelakaan KA-KRL di Bekasi Timur Rampung, Seluruh Korban Perempuan

April 28, 2026
Prolanis di Desa Garon Madiun, Upaya Berkelanjutan Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri

Prolanis di Desa Garon Madiun, Upaya Berkelanjutan Wujudkan Lansia Sehat dan Mandiri

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In