Indonesiabuzz.com : Tulungagung, 6 Juni 2024 – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan , yaitu Heri Purnomo dan Zul Kornen Ahmad di vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta.
Korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah pengadaan alat gamelan di Kabupaten Tulungagung. Dalamhal ini, hibah gamelan yang diterima oleh puluhan lembaga pendidikan di tulungagung tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung.
Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam pengadaan alat kesenian gamelan tahun anggaran 2020 untuk lembaga tingkat sekolah dasar, serta Zul Kornen Ahmad selaku Direktur CV. Bina Insan Cita sebagai kontraktor penyedia alat tradisional gamelan, terbukti bersalah atas kasus korupsi dengan nominal ratusan juta.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi tersebut dengan masa kurungan yang lebih lama dan denda yang lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam sidang putusan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada Kamis (6/6/2024).
Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 50 juta. Dalam putusan hakim, terdakwa juga berkewajiban untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 412.472.508.
Apabila tidak mengganti uang kerugian negara dalam 1 bulan setelah sidang putusan, maka akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun. (Puthut-Red)







