Thursday, June 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

Masyarakat Harus Waspada, Tidak Semua Jenis Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

by Redaksi IndonesiaBuzz
March 4, 2024
Reading Time: 2 mins read
Masyarakat Harus Waspada, Tidak Semua Jenis Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

IndonesiaBuzz: JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan untuk semua jenis kecelakaan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui hal ini guna mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan.

Dilansir dari indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan hanya memberikan fasilitas klaim untuk kecelakaan tertentu yang dijamin oleh lembaga ini. Hal ini menjadi perhatian karena tidak semua jenis kecelakaan termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengajukan klaim pelayanan kesehatan terkait beberapa jenis kecelakaan, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas tunggal menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Beberapa kasus, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan moda angkutan umum resmi dan sudah membayar retribusi, menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk beberapa jenis kecelakaan, terdapat empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Keempat jenis kecelakaan tersebut mencakup:

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

  1. Kecelakaan Kerja: Termasuk kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk saat perjalanan dari atau ke tempat kerja, dan selama pelaksanaan tugas dinas. Prajurit TNI atau anggota Polri ditanggung oleh PT Asabri (Persero), ASN ditanggung oleh PT Taspen (Persero), dan karyawan swasta ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian: Terjadi ketika satu kendaraan bermotor terlibat dalam insiden dengan pengguna jalan atau pengemudi lainnya. Penanggung perawatan kesehatannya adalah PT Jasa Raharja (Persero) jika kecelakaan melibatkan moda angkutan resmi yang sudah membayar retribusi.
  3. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda: Terjadi ketika dua kendaraan atau lebih terlibat, dan PT Jasa Raharja (Persero) menanggung jenis kecelakaan ini dengan manfaat asuransi maksimal sebesar Rp20 juta.
  4. Kecelakaan Lalu Lintas Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum: BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas pada transportasi umum karena menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).

Masyarakat diingatkan untuk memahami batasan perlindungan BPJS Kesehatan agar dapat mengambil tindakan preventif yang sesuai dan tidak mengandalkan klaim untuk setiap jenis kecelakaan. @cinde

Tags: AsuransiBPJSbpjs kesehatanKecelakaanperlindunganpersero
Share219SendScan

Trending

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Peristiwa

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

1 hour ago
KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker
News

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

2 hours ago
Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Sport

Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

6 hours ago
! Без рубрики

El Museo Sorolla, la antigua residencia del pintor.

9 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Pejalan Kaki Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Tirtomoyo, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

June 18, 2026
KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

June 18, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In