IndonesiaBuzz: Medan, 16 Januari 2024 – Calon Wakil Presiden Mahfud Md menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kunci utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam kampanye di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Ahad, 14 Januari 2024, Mahfud berjanji akan bersama calon presiden Ganjar Pranowo untuk melakukan langkah konkret tersebut apabila berhasil memenangkan Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Mahfud, masalah yang dihadapi Indonesia dapat dikurangi dengan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tegas. Dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat dan pendeta di HKBP Jetun Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Mahfud menyatakan, “Kemiskinan itu sebenarnya jauh lebih kecil mana kala korupsi bisa dihapus. Semua lini kehidupan, dari darat, laut, hingga udara, terdampak oleh korupsi.”
Calon wakil presiden ini menilai bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu akan menjadi kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Maka kalau rakyat bangsa ini mau maju, korupsi harus diberantas, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Mahfud, yang mendapat sambutan positif dari ribuan hadirin.
Selain itu, Mahfud Md juga menyoroti isu terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset. Menurutnya, tidak sehat jika pemerintah mengeluarkan Perppu terkait perampasan aset, terutama karena pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menghadapi perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah.
“Bahwa kemudian dinilai ada perbedaan antara pemerintah dengan DPR, itu konsekuensi saja, masyarakat boleh menilai begitu,” ujarnya dalam dialog “Tabrak Prof, Konsultasi Hukum Bareng Prof. Mahfud” di Medan pada Minggu malam, 14 Januari 2024.
Mahfud menegaskan bahwa secara hukum, RUU Perampasan Aset harus dibahas di DPR untuk disahkan. Meski muncul opsi untuk mengeluarkan Perppu jika pembahasan terlalu lama, Mahfud menilai langkah ini tidak sehat. Menurutnya, penggunaan Perppu seharusnya hanya dalam keadaan darurat, sedangkan RUU Perampasan Aset belum memenuhi kriteria tersebut.
“RUU Perampasan Aset ini belum masuk dalam kategori darurat, sehingga belum perlu adanya Perppu dari presiden. Biarkan saja berproses di DPR,” jelas Mahfud, sambil menekankan bahwa RUU tersebut sangat penting untuk memberantas korupsi. @cinde







