PONOROGO, IndonesiaBuzz.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo telah melangkah lebih dekat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Ponorogo. Langkah ini memiliki tujuan untuk memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Ponorogo.
Sebagai langkah konkret tindaklanjut dari MoU tersebut, Rabu (09/08/2023), Rutan Ponorogo menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bersama LBH Muhammadiyah Ponorogo. Acara ini dihadiri oleh WBP yang masih berstatus tahanan atau belum mendapatkan putusan hukuman.
“MoU ini menggariskan komitmen dari LBH Muhammadiyah untuk secara rutin memberikan layanan bantuan hukum kepada warga binaan di Rutan setiap hari Jumat. Kami mengharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para WBP,” ujar Karutan Ponorogo, Agus Yanto dalam sambutannya.
Karutan Ponorogo, Agus Yanto saat memberikan sambutan.
Dalam penyuluhan tersebut, LBH Muhammadiyah menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Mereka memberikan layanan konsultasi bantuan hukum secara gratis, dengan tujuan membantu mengatasi kendala atau kesulitan yang mungkin dihadapi oleh para WBP.
“Kami hadir di sini untuk mendampingi warga binaan yang merasa bingung menghadapi proses hukum. Layanan konsultasi dan bantuan hukum yang kami berikan tidak dikenai biaya. Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa warga binaan yang kurang mampu juga bisa merasakan keadilan,” ungkap Dr. Ucuk Agiyanto, S.H., M.Hum dari LBH Muhammadiyah Ponorogo.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Ponorogo saat mengikuti penyuluhan.
Tidak hanya itu, LBH Muhammadiyah Ponorogo juga menggunakan kesempatan ini untuk memberikan sosialisasi mengenai bahaya narkotika. Hal ini menjadi penting mengingat meningkatnya jumlah kasus narkotika di Kabupaten Ponorogo. Sebagian besar peserta penyuluhan hukum hari ini juga merupakan pelanggar pasal narkotika. LBH Muhammadiyah tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tetapi juga menjelaskan bahaya hukum yang terkait dengan narkotika.
Dengan kerja sama ini, diharapkan bahwa para WBP di Rutan Ponorogo akan lebih memahami hak-hak mereka dalam proses hukum dan memiliki akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum yang diperlukan. (Hms/Red)