IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan itu menuai tanggapan dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang meminta KPU memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik.
“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9/25).
Penutupan akses publik terhadap dokumen persyaratan capres dan cawapres tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Rifqi menilai keputusan KPU menimbulkan pertanyaan karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu untuk menjaga kepercayaan publik. “Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya [informasi capres dan cawapres] bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” katanya.
Sebelumnya, KPU membuka akses dokumen calon legislatif agar publik bisa memantau, sehingga Rifqi menilai kebijakan terbaru berbeda dari praktik transparansi selama ini.
Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan pengecualian informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi dan kepentingan yang lebih besar. Keputusan ini berlaku selama lima tahun, kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.
Enam belas dokumen yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, surat keterangan tidak pailit, NPWP dan laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, serta pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode. Dokumen lain termasuk surat pernyataan kesediaan maju, bukti kelulusan, dan surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS atau badan usaha milik negara/daerah.(red)







