IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Maret 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi potensi perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari, setelah menetapkan hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Hasyim Asyari menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK. “Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta.
Kesiapan tersebut, lanjut Hasyim, sejalan dengan kesiapan peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK, yang dapat dilakukan dalam waktu tiga hari sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan. “Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Hasyim.
Ketua KPU juga menyatakan rasa syukur atas penetapan hasil Pemilu 2024. “Alhamdulillah dengan penuh rasa syukur KPU telah menetapkan hasil pemilu serentak 2024, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” papar Hasyim.
Hasyim juga mengungkapkan rasa bersyukurnya karena semua tahapan pemilu, mulai dari pembentukan penyelenggara pemilu hingga pemungutan suara di dalam dan luar negeri, dapat terlaksana. Dia mengakui bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 bukanlah hal yang mudah.
Ketua KPU berterima kasih kepada seluruh jajaran KPU dari tingkat pusat hingga daerah dan luar negeri yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. “Ini bukan pekerjaan yang mudah, pekerjaan yang berat, dan kami ucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama teman-teman penyelenggara pemilu di semua tingkatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkasnya.







