IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah, Andi Carda (AC), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Andi Carda dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/26).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC selaku Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah,” ujar Budi kepada para jurnalis.
Selain Andi Carda, KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta berinisial AGM dan SH untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10 Desember 2025 di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang. Sehari kemudian, pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah yang juga Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Para tersangka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp5,75 miliar dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan pendanaan kampanye Pilkada 2024.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran para pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi tersebut. @yudi







